Kodim 1002/HST Bantu dan Dukung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barabai  

    Kodim 1002/HST Bantu dan Dukung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barabai   
    Dandim 1002/HST Bersama Forkompinda HST

    BARABAI-Kodim 1002/HST akan selalu membantu dan dukung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barabai dalam penyelasaian suatu perkara/masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan antara Korban dan pelaku.

    Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana saat dimintai pendapat terkait saat pelaksanaan Restorative Justice “Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Barabai dalam kasus Pasal 480 Ke 1 KUHP tentang (Penadahan barang curian) antara Korban Sdri. Fatmawati dan pelaku Sdr. Agrani Mangonsong dan Sdr. Feri Suanto bertempat di Kantor Kepala Desa Banua Jingan jalan Surapati RT. 004 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Kamis (28/4).

    Dandim 1002/HSt Letkol Kav Gagang Prawardana.SIP., M.Han menyampaikan kegiatan Restorative Justice (RJ) adalah sebuah program yang lebih mengutamakan penyelasaian suatu perkara/masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan antara korban dan pelaku, ”katanya

     Untuk itu Kodim 1002/HST akan selalu membantu dan mendukung kegiatan Restorative Justice di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan siap memonitor penyelesaian suatu perkara yang terjadi, ”tambahnya.

    “Kita harapkan dengan adanya Restorative Justice dapat memberikan efek yang positif untuk Pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.”tutupnya

    Turut hadir dalam Restorative Justice “Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) antara lain: Wabup HST Drs. H. Mansyah Sabri, Ketua DPRD Kab. HST H. Rachmadi, Pj. Sekda HST Drs. Muhammmad Yani, M.Si, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P, M.Han, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri HST Hajar Widianto, S.H, M.H,  Kepala Badan Kesbangpol Kab. HST Mardiyono, S.Pd, Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Barabai H. Rusdi, Kasatreskrim polres HST AKP Lamris Manurung, Plt. Camat Barabai Muhammad Riyadi, S.STP, Pelaku dan korban dan undangan.(pendim1002).

     

    HST
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Tinggal Personel Selama TMMD Ke-113 ...

    Artikel Berikutnya

    Kajari HST Hentikan Penuntutan, Ini Alasannya

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025