Polres HST Ringkus Dua TSK Penyalahgunaan Narkoba di Dua Tempat Berbeda

    Polres HST Ringkus Dua TSK Penyalahgunaan Narkoba di Dua Tempat Berbeda
    Polres HST Ringkus Dua TSK Penyalahgunaan Narkoba di Dua Tempat Berbeda

    BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan-kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan  narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Selasa, (14/02/2023).

    Kedua tersangka yang diketahui berinisial MM (27) dan SY (33) ditangkap Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

    Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan tersangka MM (27) ditangkap di pinggir Jalan tepatnya di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan sekitar pukul 21.00 WITA.

    "Usai ditangkap, tersangka kemudian diinterogasi petugas dan dari pengakuannya, tersangka MM (27) membali barang haram tersebut dari tersangka lain atas nama SY (33), " lanjutnya.

    Iptu Rojikin mengatakan berdasarkan hasil interogasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka SY (33) tepat di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

    "Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST bersama barang bukti berupa Narkoba jenis sabu untuk proses selanjutnya, " jelasnya.

    Rojikin mengatakan untuk barang bukti, dari tersangka MM (27) petugas mengamankan diduga dua  paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0, 51 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 35.000.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SY (33) antara lain diduga empat paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0, 96 gram dua lembar plastik klip warna bening.

    Kemudian, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu unit serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu unit dompet warna merah muda, uang tunai sejumlah Rp. 925.000 dan satu unit handphone merk OPPO Warna Hitam.

    Atas Tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(humaspolreshst).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Mandingin Kopda Hartono Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Wasbang di MAN 3 HST, Dandim 1002/HST Motivasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi